|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 27 Desember 2007 |
Tugas Pokok dan Fungsi
Sebagai tindak lanjut dan keselarasan berjalannya kegiatan rutin dan pembangunan yang lebih bertanggungjawab, maka landasan gerak pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes berpedoman pada Keputusan Bupati Brebes Nomor 29 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Dinas Penanaman Modal Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) tugas pokok Dinas Penanaman Modal Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes adalah melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang penanaman modal, perindustri dan perdagangan serta melaksanakan kewenangan dekonsentrasi di bidang penanaman modal, perindustrian dan perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Dinas Penanaman Modal Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes sesuai Pasal 3 ayat (2) menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
- Sinkronisasi penyusunan rencana dan program pengembangan penanaman modal, perindustrian dan perdagangan atas dasar keterpaduan kebijaksanaan pemerintah daerah.
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan penanaman modal, perindustrian dan perdagangan disesuaikan dengan pembangunan daerah.
- Pelaksanaan kegiatan program penanaman modal, industri dan perdagangan.
- Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait serta assosiasi dunia usaha di daerah maupun luar daerah Kabupaten Brebes.
- Fasilitasi penerapan dan pemantauan standar mutu kemtrologian dan perlindungan konsumen.
- Bimbingan usaha, perbaikan dan peningkatan produksi barang dan jasa dalam rangka pemasaran dalam negeri dan ekspor.
- Pengawasan dan pengendalian teknis terhadap kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan industri dan perdagangan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas Penanaman Modal Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes.
- Pemberian bimbingan dan penyuluhan serta pendidikan dan latihan industri dan perdagangan.
- Pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
------------------
|