|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 27 Desember 2007 |
Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 28 Tahun 1999, susunan organisasi Dinas Penanaman Modal Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Wakil Kepala Dinas c. Bagian Tata Usaha, terdiri dari : Sub Bagian Bina Program Sub Bagian Umum Sub Bagian Keuangan d. Sub Dinas Penanaman Modal, terdiri dari : Seksi Perencanaan dan Promosi Seksi Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian e. Sub Dinas Perindustrian, terdiri dari : Seksi Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Seksi Industri Logam, Mesin dan Perekayasaan Seksi Industri Elektronika dan Aneka f. Sub Dinas Perdagangan, terdiri dari : Seksi Bimbingan Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Seksi Pengadaan, Penyaluran dan Ekspor Impor Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen g. Kelompok Jabatan Fungsional Lingkungan Strategis Yang Berpengaruh Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Brebes dipengaruhi oleh faktor kondisi lingkungan strategis, antara lain :
- Letak Geografis yang strategis.
- Potensi Sumber Daya Alam yang cukup melimpah.
- Potensi Sumber Daya manusia, baik secara kuantitatif maupun kualitatif cukup tersedia.
- Peluang investasi yang terbuka luas.
- SDM Aparatur dalam pelayanan industri dan perdagangan yang cukup berpengalamam.
- Struktur Organisasi yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Aplikasi Teknologi Tepat Guna yang sesuai dengan kondisi daerah.
- Kualitas pengetahuan dan ketrampilan SDM yang belum memadai guna mendukung penghapusan ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain.
- Pelayanan bidang penanaman modal, perindustrian dan perdagangan yang belum optimal.
- Sarana dan prasarana penunjang tugas yang belum memadai.
- Sistem distribusi barang dan jasa serta perlindungan konsumen yang belum efektif.
- Kewenangan daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes yang mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif.
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mendukung penanaman modal, perindustrian dan perdagangan.
- Peluang kerjasama assosiasi dunia usaha/investasi, lembaga pengkajian/Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dinas/Instansi dan daerah lain terbuka luas.
- Tersedianya Teknologi Tepat Guna yang ramah lingkungan (teknologi ramah lingkungan).
- Adanya persaingan dengan daerah lain, utamanya daerah sekitar/tetangga.
- Berlakunya Era Pasar Bebas (Globalisasi) maupun AFTA.
- Kultur masyarakat yang kurang mendukung berkembangnya investasi, industri dan perdagangan.
- Masih rendahnya jiwa kewirausahaan/kewiraswastaan.
--------------------
|