|
IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN DASAR HUKUM : Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor .18 Tahun 2001 Tentang penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
PERSYARATAN : A. BALAI PENGOBATAN (BP), RUMAH BERSALIN (RB) - Foto Copy Akte Notaris / Pendirian Berbadan Hukum / Yayasan
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy IMB
- Foto Copy Izin tempat usaha Gangguan (HO)
- Rekomendasi dari Organisasi terkait
- Data Dokter Pelaksana Harian (Untuk BP) , Foto Copy Ijasah,SIP, KTP dan Pas Foto Berwarna 4 Lembar ukuran 4X6
- Data Perawat pelaksana harian (Untuk BP), Foto Copy Ijasah dan KTP
- Data Bidang Pelaksana Harian (Untuk RB), Foto Copy Ijasah, SIPB, KTP, dan Pas foto Berwarnet 4 Lembar ukuran 4X6
- Rekomendasi dari kepala Puskesmas Wilayah Lokasi BP/RB
- Denah Lokasi RB/BP
B. SURAT IJIN PRAKTEK PERAWAT (SIPP), SURAT IJIN PRAKTEK BIDAN (SIPB)
- Foto Copy Ijasah
- Foto Copy KTP
- Surat Persetujuan Atasan , apabila dalam masa Pelaksana Masa Bakti / Sebagai PNS / Pegawai pada sarana kesehatan lain.
- Foto Copy NPWP
- Surat Pernyataan tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Pas Foto Berwarna 4 Lembar ukuran 4X6 (untuk SIPD) rayon IBI
- Foto Copy SIP /SIB /SB Yang masih berlaku.
- Surat keterangan Pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun (untuk SIPP) khusus untuk ahlimadya Keperawatan
C. APOTEK
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy Ijasah Apoteker
- Foto Copy Surat ijin kerja / Surat penegasan dan surat masa bakti Apoteker.
- NPWP Apoteker pengelola apoteker (APA), Pemilik Sarana Apotik (PSA)
- Persetujuan Instansi terkait tempat kerja apoteker
- Izin Prinsip dari Institusi terkait / berwenang
- Foto Copy IMB,Izin Tempat usaha Gangguan (HO)
- Foto Copy bukti kepemilikan lokasi.
- Rekomendasi dari Organisasi profesi terkait, BPOM, kepala peuskesmas setempat.
D. TOKO OBAT, PEDAGANG ECERAN OBAT
- Foto Copy KTP
- Foto Copy IMB, Izin Tempat usaha (HO)
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy Ijasah Asisten apoteker / penanggung jawab
- Izin Prinsip Institusi terkait / berwenang.
- Surat Izin Kerja
- Foto Copy Bukti kepemilikan dan Daerah Lokasi.
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi terkait dan kepala Puskesmas Setempat.
E. PENYULUHAN (SP) INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Izin Teknis Terkait / Industri / Perdagangan
BIAYA - Toko Obat : Rp.2.000.000,-
- Apotek : Rp.1.500.000,-
- Toko Eceran Obat : Rp. 250.000,-
- Praktek Perorangan Bidan, Keperawatan : Rp. 100.000,-
- Balai Pengobatan : Rp. 250.000,-
- RUmah Bersalin : Rp. 500.000,-
- Penyuluhan Industri Makanan dan Minuman : Rp. 100.000,-
MASA BERLAKU
5(lima) Tahun WAKTU PENYELESAIAN 12(Dua Belas) hari kerja, terhitung sejak aturan Permohonan dan persyaratan Lengkap dan Benar.
|