|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 10 Januari 2008 |
|
Program Kesehatan
A. Urusan Wajib Dinas Kesehatan Sesuai Permendagri 30/ 2007
- Program Obat dan Perbekalan Kesehatan.
- Program Upaya Kesehatan Masyarakat.
- Program Pengawasan Obat dan Makanan.
- Program Pengembangan Oabt Asli Indonesia.
- Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Program Perbaikan Gizi Masyarakat.
- Program Pengembangan Lingkungan Sehat.
- Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.
- Program Standarisasi Peralatan Kesehatan.
- Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin
- Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya.
- Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah SakitiRumah Sakit Jiwa/Rumah sakit Paru-Paru/Rumah Sakit mata.
- Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah SakitlRumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit mata.
- Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan.
- Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita.
- Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia.
- Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan.
- Program Peningkatan keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak.
B. Program Aksi Nasional Dalam Upaya Peningkatan Derajat Kesehata Masyarkat Indonesia
- Program Penyehatan Lingkungan.
- Program Phbs.
- Program Peningkatan Akses Masy Terhadap Yankes Yg Berkualiatas.
- Program Perbaikan Gizi Masy
- Program Peningkatan Yan Kb & Kes Reproduksi.
- Program Penanganan Masalah Darurat Kesehatan
C. Renstra Dinas Kesehatan Th 2006 - 2010
- Program Promosi Kes Dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Promosi Lingkungan Sehat.
- Program Upaya Kesehatan Masyarakat.
- Program Upaya Kesehatan Perorangan.
- Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit.
- Program Gizi Masyarakat.
- Program Sumbar Daya Kes.
- Program Obat Dan Perbekalan Kesehatan.
- Program Kebijakan Dan Manajement Pembangunan Kesehatan.
|