|
Ditulis oleh Wono Saputro
|
|
Kamis, 10 Januari 2008 |
|
Jenis Layanan 14 (empat belas) pelayanan pelayanan perizinan (terlampir).
Persyaratan Perizian
Persyaratan perizinan secara umum :
- Mengisi blanko permohonan sesuai jenis izin,
- Foto copy KTP pemohon,
- Foto copy bukti pendirian perusahaan (bila ada),
- Foto copy pemilikan tanah,
- Membayar restribusi perizinan.
Persyaratan secara rinci untuk masing-masing perizinan (terlapir). di Menu Perizinan
Prosedur Perizinan
- Pemohon dating ke Kantor Pelayanan Terpadu pada loket pelayanan/informasi.
- Pemberian informasi dan atau pemeriksaan berkas persyaratan perizinan.
- Pemrosesan izin, untuk persyaratan lengkap bagi izin yang tidak diadakan pemeriksaan lapangan langsung diterbitkan sesuai ketentuan waktu pembatas.
- Pemrosesan izin, untuk persyaratan lengkap bagi izin yang memerlukan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim dan apabila tidak ada permasalahan lapangan diterbitkan izin.
Lama Proses Perizinan
Lama proses perizinan untuk masing-masing jenis perizinan (terlampir)
Biaya Perizinan
Biaya perizinan untuk masing-masing jenis perizinan (terlampir).
Konsultasi Perizinan
Untuk konsultasi pelayanan perizinan, Kantor Pelayanan Terpadiu Kabupaten Brebes secara terbuka dan transparan memberikan informasi pelayanan perizinan khususnya untuk perizinan usaha secara langsung dilayani pada seksi pelayanan atau pada petugas informasi dari pelayanan.
|