|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Rabu, 17 Oktober 2007 |
|
1. Tugas Pokok dan Fungsi Tugas POkok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Brebes adalah melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di bidang Pendidikan Nasional di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas perbantuan dan tugas yang diberikan oleh Bupati.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kabupaten Brebes mempunyai fungsi : - Perumusan kebiijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan di bidang Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku;
- Perencanaan teknis operasional dan pembangunan unsur - unsur Pendidikan Nasional yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Bupati berdasarkan perundangan- undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan olen Bupati berdasarkan perun-dan-gan - undangan yang berlaku ;
·
- Pemberian perizinan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupah berdasarkan Perundangao - undangao yang berlaku ;
- Pengawasan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Bupati berdasarkan Perundangan - undangan yang berlaku ;
- Pengurusan Administrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Visi dan Misi
Visi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Brebes : "TerwuJudnya Masyarakat Brebes yang Memitiki Keimanan, Ketakwaan, Sehat Jasmani dan Rokhani, Berpengetahuan dan teknologi, Berketrampilan, Inovatif, Kreatif, Demokratis, Cinta Tanah Air dan Memiliki Daya Saing Tinggi Tahun 2020",
Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan- Kabupaten- Brebes : - Meningkatkan Pemerataan, Kualitas, Relevansi Pendidikan Bagi Masyarakat Brebes Melalui Jaluf Pendidikan Sekolah maupun Luar Sekolah;
- Memelihara, Melestarikan dan Memberdayakan Budaya Brebes
- Menyiapkan Sumber Daya Manusia Brebes yang Berdaya Saing Tinggi
|