|
: Izin Pertambangan Daerah |
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 06 November 2007 |
|
IZIN PERTAMBANGAN DAERAH BAHAN GALIAN GOLONGAN C (SIPD LUAS WILAYAH S/D 1 HA)
DASAR HUKUM : Peraturan daerah tingkat I Jawa tengah No. 6 Tahun 1994 Tentang usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C Keputusan Bupati No 180/119 Tahun 2001 Tentang pelimpahan / Pendelegasian wewenang Penandatanganan Izin Pertambangan daerah Bahan Galian Golongan C kepada Sekretaris Daerah. PERSYARATAN:- Mengisi Formulir Permohonan.
- Foto Copy Akte pendirian Perusahaan Bagi badan Usaha yang dalam usahanya bergerak di Bidang Pertambangan.
- Perseroan terbatas (PT) ; Salinan Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang telah di sahkan Oleh mentri kehakiman.
- Persekutuan Komanditer (CV), Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang telah di daftarkan pada register kepanitraan Pengadilan Negeri setempat.
- Firma : Salinan Foto Copy Akte pendirian perusahaan yang telah di daftarkan dan di register kepanitraan pengadilan Negeri setempat.
- Koperasi: Salinan Foto Copy akte pendirian Koperasi yang telah di daftarkan pada kantor koperasi setempat.
- Gambar Peta lokasi dengan skala 1: 1000
- Salinan foto Copy Kartu tanda Penduduk (KTP) untuk usaha perorangan di sahkan oleh Instansi berwenang.
- Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak )
- Surat perjanjian kerja sama dengan pemegang SIPD Eksplotasi
- Izin berdasarkan Undang Undang Gangguan (HO)
- Dokumen Teknik UKL - UPL
- Surat pernyataan telah mendirikan kantor cabang perwakilan bagi pemohon SIPD yang berdomisili di luar propinsi jawa tengah.
- Surat pernyataan pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Surat pernyataan kesanggupan tidak menggunakan alat alat berat.
- Surat Pernyataan kesanggupan membayar pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian Golongan C
- Surat Bukti / Keterangan Kepemilikan tanah.
MASA BERLAKU
5 (LIMA) Tahun WAKTU PENYELESAIAN 12 Hari Kerja Sejak di terimanya Permohonan dan persyaratan lengkap dan Benar.
|