|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 06 November 2007 |
|
DASAR HUKUM - Undang-undang No. 1 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Agraria.
- Keputusan Presiden No 10 Tahun 2001 Tentang pelaksana Otonomi daerah di bidang pertanahan.
- Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang kebijakan Nasional di bidang pertanahan.
- Keputusan Kepala BPN No 2 Tahun 2003 Tentang norma dan standart mekanisme ketatalaksanaan kewenangan pemerintah di bidang pertanahan yang di laksanakan oleh pemerintah kabupaten kota.
- Peraturan mentri Negara Agraria / Kepala BPN No 2 Tahun 1993 tentang tata cara perolehan izin lokasi dan hak tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal.
- Peraturan Mentri Negara Agraria / Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 Tentang Izin lokasi.
Persyaratan. - Surat Permohonan Ijin lokasi kepada Bupati Brebes
- KTP Pemohon (Domisili)
- Peta tanah / Lokasi
- Data Pemilik tanah.
- Bukti kepemilikan tanah
- Site plan / rencana bidang usaha yang akan di laksanakan.
- Akte pendirian badan usaha (Badan Hukum) Sertifikat keanggotaan dari asosiasi (REI, KIMPRASWIL, Dll)
Biaya - BAP Satuan Perjalanan Dinas.
Masa Berlaku Waktu Penyelesaian - 12 (Dua Belas) Hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan di terima lengkap Dab Benar.
|